SYARAT & KETENTUAN SPONSORSHIP
-
1. PENDAHULUAN
Syarat & Ketentuan Sponsorship ini (“S&K”) merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara PT Bangkit Lakuliner Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia (“Se’Indonesia” atau “Kami”), dengan pihak penerima sponsorship (“Penerima Sponsor”).
S&K ini mengatur ketentuan pemberian sponsorship oleh Se’Indonesia kepada Penerima Sponsor sesuai dengan permohonan sponsorship yang telah diajukan dan disetujui. S&K ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen pendukung lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada proposal, persetujuan sponsorship (apabila ada).
Dengan menerima dan/atau menggunakan sponsorship dari Se’Indonesia, Penerima Sponsor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam S&K ini. Apabila Penerima Sponsor tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan dalam S&K ini, maka Penerima Sponsor tidak diperkenankan untuk menerima sponsorship dari Se’Indonesia.
-
2. DEFINISI
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat & Ketentuan Sponsorship ini memiliki arti sebagai berikut:
-
2.1 Se'Indonesia adalah PT Bangkit Lakuliner Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia
-
2.2 Penerima Sponsor adalah pihak perorangan atau badan hukum yang menerima Sponsorship dari Se’Indonesia sebagaimana disetujui berdasarkan Syarat & Ketentuan ini.
-
2.3 Sponsorship adalah dukungan yang diberikan oleh Se’Indonesia kepada Penerima Sponsor dalam bentuk dana dan/atau produk, termasuk namun tidak terbatas pada produk makanan dan minuman, sesuai dengan persetujuan dan ruang lingkup yang telah disepakati.
-
2.4 Kegiatan adalah acara, program, atau aktivitas yang diselenggarakan oleh Penerima Sponsor dan telah memperoleh persetujuan dari Se’Indonesia sebagai objek pemberian Sponsorship.
-
2.5 Kontraprestasi adalah seluruh bentuk timbal balik yang wajib diberikan oleh Penerima Sponsor kepada Se’Indonesia sebagai imbalan atas Sponsorship, termasuk namun tidak terbatas pada penempatan logo, penyebutan merek (adlibs), eksposur merek, publikasi, penyiaran materi promosi, serta bentuk promosi lainnya baik secara luring maupun daring.
-
2.6 Hak Kekayaan Intelektual adalah setiap hak yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada merek, logo, nama dagang, desain, karya cipta, foto, video, rekaman audio, materi promosi, konten digital, dan hak terkait lainnya.
-
2.7 Konten adalah seluruh materi dalam bentuk foto, video, audio, tulisan, desain grafis, atau bentuk dokumentasi lainnya yang dibuat, diproduksi, atau dihasilkan sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan dan/atau Sponsorship.
-
2.8 Jangka Waktu adalah periode berlakunya pemberian Sponsorship sebagaimana disepakati oleh Para Pihak, termasuk masa pelaksanaan Kegiatan dan kewajiban pasca-Kegiatan apabila ada.
-
2.9 Force Majeure (Keadaan Memaksa) adalah setiap peristiwa di luar kemampuan dan kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan terhambat atau tidak terlaksananya sebagian atau seluruh kewajiban dalam Syarat & Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, kebijakan pemerintah, kerusuhan, gangguan sistem, dan/atau keadaan lain yang dinyatakan secara resmi oleh pihak berwenang.
-
2.10 Wanprestasi adalah kelalaian atau kegagalan salah satu Pihak dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Syarat & Ketentuan ini dan/atau dokumen terkait lainnya.
-
2.11 Hari Kalender adalah hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
-
-
3. RUANG LINGKUP
Se’Indonesia memberikan Sponsorship kepada Penerima Sponsor semata-mata untuk keperluan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan ruang lingkup, nilai, bentuk, dan jangka waktu yang telah disepakati. Penerima Sponsor tidak diperkenankan menggunakan Sponsorship di luar tujuan Kegiatan atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari Se’Indonesia.
-
4. HAK DAN KEWAJIBAN
-
4.1 Se’Indonesia berhak:
- 4.1.1. Menetapkan ketentuan penggunaan Sponsorship yang diberikan, yang hanya dapat digunakan untuk keperluan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan persetujuan.
- 4.1.2. Memperoleh kontraprestasi dari Penerima Sponsor sesuai dengan bentuk dan ruang lingkup yang telah disepakati.
- 4.1.3. Melakukan penyesuaian atau penggantian produk Sponsorship apabila terjadi perubahan jadwal atau kondisi pelaksanaan Kegiatan.
- 4.1.4. Memperoleh informasi yang jelas dan tertulis mengenai waktu, lokasi, dan detail pelaksanaan Kegiatan.
- 4.1.5. Memperoleh laporan Kegiatan secara tertulis atas pelaksanaan Kegiatan dalam bentuk dokumentasi dan/atau laporan tertulis dari Penerima Sponsor.
-
4.2 Kewajiban Se’Indonesia:
Memberikan Sponsorship kepada Penerima Sponsor sesuai dengan bentuk, nilai, dan ketentuan yang telah disetujui.
-
4.3 Hak Penerima Sponsor:
Penerima Sponsor berhak menerima Sponsorship sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh Se’Indonesia.
-
4.4 Kewajiban Penerima Sponsor:
- 4.4.1. Bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh bentuk kontraprestasi kepada Se’Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada penempatan logo, penyebutan merek, publikasi, dan bentuk promosi lainnya, tanpa dikurangi atau dihalangi oleh pihak manapun.
- 4.4.2. Menyelenggarakan Kegiatan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah disepakati.
- 4.4.3. Menggunakan Sponsorship hanya untuk keperluan pelaksanaan Kegiatan.
- 4.4.4. Memberikan kontraprestasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
- 4.4.5. Mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan.
-
4.1 Se’Indonesia berhak:
-
5. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
-
5.1 Masing-masing pihak memberikan izin terbatas kepada pihak lainnya untuk menggunakan logo, merek, dan/atau Hak Kekayaan Intelektual miliknya hanya selama periode pelaksanaan Sponsorship dan semata-mata untuk keperluan pelaksanaan Kegiatan.
-
5.2 Pemberian izin penggunaan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diartikan sebagai pengalihan, lisensi eksklusif, atau bentuk pengalihan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk apa pun.
-
5.3 Setelah berakhirnya periode Sponsorship, Penerima Sponsor tidak diperkenankan lagi menggunakan logo, nama, merek, dan/atau Hak Kekayaan Intelektual milik Se’Indonesia, kecuali disetujui secara tertulis oleh Se’Indonesia.
-
5.4 Setiap Hak Kekayaan Intelektual yang tidak secara tegas diberikan izinnya berdasarkan Syarat & Ketentuan ini tetap menjadi milik masing-masing pihak dan tidak boleh digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.
-
5.5 Seluruh konten yang dihasilkan sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan dan/atau Sponsorship, termasuk namun tidak terbatas pada foto, video, audio, materi promosi, caption, dan konten digital lainnya, menjadi milik Se’Indonesia dan dapat digunakan oleh Se’Indonesia tanpa batas waktu, wilayah, dan tanpa kewajiban kompensasi tambahan.
-
5.6 Masing-masing pihak bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, dan tuntutan yang timbul akibat penggunaan tanpa izin atau penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual milik pihak lainnya.
-
-
6. PERPAJAKAN
-
6.1 Para Pihak dengan ini sepakat dan tunduk pada ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi atas Perjanjian ini, baik yang berlaku saat ini maupun dikemudian hari di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas untuk memenuhi kelengkapan dokumen perpajakan yang benar. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap transaksi yang timbul dari Perjanjian ini antara lain meliputi:
- 6.1.1. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak dari nilai setiap tagihan. PPN akan dibayarkan apabila Faktur Pajak yang diterbitkan sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diterima oleh Se’Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal penerbitan Faktur Pajak;
- 6.1.2. Pajak Penghasilan ("PPh") atas tagihan Penerima Sponsor akan dipotong oleh Se’Indonesia dengan tarif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Atas pemotongan tersebut, Penerima Sponsor berhak memperoleh bukti potong dari Se’Indonesia.
- 6.1.3. Apabila dikemudian hari terdapat kewajiban perpajakan (PPN dan/ atau PPh) yang diakibatkan oleh kelalaian Para Pihak yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perpajakan yang mengakibatkan adanya denda atau pembayaran yang harus dilakukan oleh Pihak lain, maka Pihak yang lalai wajib menanggung seluruh kewajiban tersebut sesuai dengan akibat yang ditimbulkan atas kelalaiannya.
-
-
7. ANTI PENCUCIAN UANG, ANTI SUAP DAN ANTI GRATIFIKASI
-
7.1 Para pihak menyatakan dan menjamin bahwa selama pelaksanaan Sponsorship:
-
7.1.1 Tidak akan secara langsung atau tidak langsung melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencucian uang, pendanaan terorisme, atau bentuk kejahatan keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
-
7.1.2 Tidak akan menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, atau menerima suap, gratifikasi, komisi tidak sah, hadiah, uang, atau bentuk keuntungan lainnya yang dapat mempengaruhi secara tidak sah keputusan atau tindakan karyawan atau perwakilan dari Para Pihak.
-
-
7.2 Penerima Sponsor dilarang memberikan, secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apa pun, gratifikasi, hadiah, komisi, atau keuntungan pribadi lainnya kepada karyawan, pengurus, atau afiliasi Se’Indonesia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Se’Indonesia.
-
7.3 Apabila Penerima Sponsor mengetahui atau menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini, Penerima Sponsor wajib segera memberitahukan kepada Se’Indonesia secara tertulis.
-
7.4 Se’Indonesia berhak mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk melakukan pemeriksaan atau investigasi internal, apabila terdapat dugaan pelanggaran atas ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini.
-
7.5 Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang, Anti Suap, dan Anti Gratifikasi ini, Se’Indonesia berhak untuk:
-
7.5.1 Menghentikan atau mengakhiri pemberian Sponsorship secara sepihak;
-
7.5.2 Menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul; dan/atau
-
7.5.3 Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
-
7.6 Para pihak sepakat untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi.
-
-
8. KERAHASIAAN
-
8.1 Para pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dan keterangan yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Sponsorship dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari pemilik Informasi Rahasia, baik selama maupun setelah berakhirnya Sponsorship. Informasi Rahasia mencakup, antara lain:
-
8.1.1 Informasi yang disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sehubungan dengan Sponsorship;
-
8.1.1 Informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan;
Informasi yang bersifat strategis, bisnis, atau memberikan keunggulan kompetitif bagi salah satu pihak. - ("Informasi Rahasia")
-
-
8.2 Tidak termasuk dalam kategori Informasi Rahasia yaitu:
-
8.2.1 Telah dikuasai oleh salah satu Pihak tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan; atau
-
8.2.2 Diterima oleh salah satu Pihak, tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan; atau
-
8.2.3 Menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran dari Perjanjian ini.
-
-
8.3 Pengungkapan Informasi Rahasia diperkenankan apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum, perintah pengadilan, atau permintaan instansi pemerintah yang berwenang.
-
8.4 Para pihak hanya diperkenankan menggunakan Informasi Rahasia sejauh diperlukan untuk pelaksanaan Sponsorship dan wajib memastikan bahwa afiliasi, karyawan, atau pihak ketiga yang terlibat turut mematuhi ketentuan kerahasiaan ini.
-
8.5 Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun Sponsorship telah berakhir.
-
-
9. PERNYATAAN DAN JAMINAN
-
9.1 Para Pihak menyatakan dan menjamin kepada masing-masing Pihak hal-hal sebagai berikut:
-
9.1.1 Memiliki kewenangan dan kapasitas hukum untuk menyetujui dan melaksanakan S& K ini;
-
9.1.2 Pelaksanaan Sponsorship tidak melanggar ketentuan hukum, perjanjian lain, atau hak pihak ketiga mana pun.
-
9.1.3 Penandatanganan dan/atau penyerahan atas S&K ini beserta seluruh lampiran-lampirannya yang terikat dan pelaksanaan S&K ini berdasarkan persyaratan-persyaratannya tidak akan bertentangan atau melanggar syarat dan ketentuan, atau kelalaian sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, hukum atau peraturan apapun dari Instansi Pemerintah, atau kontrak apapun yang melibatkan masing-masing Pihak dan mengikat Pihak atau membuat salah satu Pihak tunduk kepada kontrak tersebut.
-
-
9.2 Se’Indonesia menyatakan dan menjamin bahwa Se’Indonesia merupakan badan hukum yang sah dan berwenang untuk memberikan Sponsorship sesuai dengan Syarat & Ketentuan ini.
-
9.3 Penerima Sponsor menyatakan dan menjamin bahwa:
-
9.3.1 Seluruh informasi dan identitas yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
9.3.2 Memiliki dan memenuhi perizinan, kualifikasi, atau persetujuan yang diperlukan (apabila relevan) untuk pelaksanaan Kegiatan;
-
9.3.3 Akan melaksanakan Kegiatan dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
-
-
-
10. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
-
10.1 Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah peristiwa di luar kemampuan dan kendali wajar para pihak yang mengakibatkan terhambat atau tidak terlaksananya sebagian atau seluruh kewajiban dalam Sponsorship, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, epidemi, kebijakan atau tindakan pemerintah, kerusuhan, gangguan sistem komunikasi, dan/atau gangguan pasokan listrik.
-
10.2 Pihak yang terdampak Force Majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya peristiwa tersebut, dengan penjelasan mengenai kejadian dan perkiraan jangka waktu dampaknya.
-
10.3 Selama terjadinya Force Majeure, pihak yang terdampak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban, sepanjang keterlambatan atau kegagalan tersebut secara langsung disebabkan oleh Force Majeure.
-
10.4 Apabila kondisi Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan, Se’Indonesia berhak untuk mengakhiri Sponsorship tanpa kewajiban kompensasi, dengan tetap memperhatikan kewajiban yang telah timbul sebelum terjadinya Force Majeure
-
-
11. CIDERA JANJI DAN PENALTI
-
11.1 Penerima Sponsor dianggap melakukan wanprestasi apabila:
-
11.1.1 Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup atau persetujuan Sponsorship;
-
11.1.2 Melanggar ketentuan Syarat & Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban kontraprestasi, kerahasiaan, dan pernyataan serta jaminan;
-
11.1.3 Tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu yang telah disepakati.
-
-
11.2 Dalam hal terjadi wanprestasi, Penerima Sponsor berhak untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal wanprestasi.
-
11.3 Apabila Penerima Sponsor tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, Se’Indonesia berhak untuk:
-
11.3.1 Pengenaan denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Sponsorship untuk setiap harinya yang terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan Penerima Sponsor berhasil memperbaiki wanprestasi berdasarkan persetujuan dari Se’Indonesia dengan maksimum ganti rugi 100% (seratus persen) dari nilai Sponsorship;
-
11.3.2 Mengenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
-
11.4 Ketentuan Pasal 10 Perjanjian ini terus berlaku bagi Para Pihak meskipun telah berakhirnya Perjanjian ini hingga Penerima Sponsor mampu memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam Pasal 10 S&K ini.
-
-
12. PENGAKHIRAN PERJANJIAN
-
12.1 Sponsorship ini berakhir apabila salah satu hal dibawah ini terjadi:
-
12.1.1 Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana ditentukan dalam lembar Perjanjian;
12.1.2 Se’Indonesia mengakhiri Sponsorship karena adanya wanprestasi atau pelanggaran material oleh Penerima Sponsor;
12.1.3 Se’Indonesia memberikan pemberitahuan pengakhiran secara tertulis kepada Penerima Sponsor.
-
-
12.2 Pengakhiran Sponsorship tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran, termasuk kewajiban Kontraprestasi dan pertanggungjawaban atas pelanggaran.
-
12.3 Dalam hal Sponsorship diakhiri, Se’Indonesia hanya berkewajiban memberikan Sponsorship yang telah direalisasikan sesuai dengan persetujuan yang diberikan.
-
-
13. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
13.1 Syarat & Ketentuan Sponsorship ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
-
13.2 Apabila terdapat satu atau beberapa ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini yang dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketentuan lainnya tetap berlaku dan mengikat para pihak.
-
13.3 Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Sponsorship akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
-
13.4 Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
-
14. PENUTUP
-
14.1 Syarat & Ketentuan Sponsorship ini merupakan satu kesatuan yang mengikat dan berlaku bagi Se’Indonesia dan Penerima Sponsor sejak Penerima Sponsor menyetujui dan/atau menerima Sponsorship.
-
14.2 Dengan menerima Sponsorship, Penerima Sponsor menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat & Ketentuan ini.Se’Indonesia berhak untuk melakukan perubahan, pembaruan, atau penyesuaian terhadap Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu, dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap patut oleh Se’Indonesia.
-
14.3 Versi terbaru dari Syarat & Ketentuan Sponsorship ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan seluruh versi sebelumnya.
-